Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola

Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola
Hukumnya Bermain Judi Pertandingan Sepak Bola

PERTANYAAN

Berkaitan dengan Piala Dunia 2026 yang tengah berlangsung, tidak sedikit orang-orang yang melakukan judi bola, tebak skor, taruhan kapan bola keluar atau tim mana yang mendapat lemparan bebas, tebak tim yang lolos ke babak berikutnya, dll. Sebagai contoh, teman saya ikut judi bola Piala Dunia 2026, yang menang dapat Rp50 ribu. Pertanyaan saya, jika uangnya sedikit apakah tetap termasuk judi? Jika ya, apa hukumnya bermain judi pertandingan sepak bola? Lalu, dalam hal judi Piala Dunia 2026 dilakukan secaraonline, apa sanksi hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini ada pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 Juni 2019, lalu dimutakhirkan pertama kali oleh Renata Christha Auli, S.H. pada 11 Juli 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal Perjudian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Secara historis, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian pernah pernah diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    KUHP lama

    UU 1/2023

    Pasal 303

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:

    1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

    2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

    3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

    (2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

    (3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

    Pasal 426

    (1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,[2] setiap orang yang tanpa izin:

    a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;

    b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau

    c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

    (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

    Pasal 303 bis

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta:

    1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

    2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

    (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

    Pasal 427

    Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.[3]

    Menurut PenjelasanPasal 426 ayat (1) UU 1/2023 izin yang dimaksud dalam pasal di atas adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.

    Kemudian, dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.

    Namun demikian, peraturan perundang-undangan tidak mendefinisikan secara eksplisit mengenai apa yang dimaksud dengan judi itu sendiri. Jika merujuk pada pendapat R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan kalau pengharapan itu jadi bertambah besar, hal ini karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Termasuk judi juga ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.

    Berdasarkan penjelasan di atas, memang sepak bola pada umumnya soal menang kalah, tetapi apabila taruhannya mengenai kapan terjadi lemparan bebas, kapan bola keluar lapangan, dan di dalamnya terdapat unsur untung-untungan, maka menurut hemat kami hal itu termasuk tindak pidana perjudian. Kemudian, meskipun uang yang dipertaruhkan hanya puluhan ribu, tetapi jika memenuhi unsur perjudian sebagaimana dijelaskan di atas, maka termasuk tindak pidana perjudian.

    Lalu, dalam hal judi Piala Dunia 2026 dilakukan secara online, apa sanksi hukumnya?

    Hukumnya Judi Bola Online

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, judi online adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Berikut ini bunyi pasalnya:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    Adapun yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[4]

    Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar,[5] sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 jo. Pasal II ayat (5) huruf f UU 1/2026.

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, terdapat kasus judi bola secara online yang terdapat dalam Putusan PN Surabaya No. 2137/Pid.Sus/Pn Sby. Pada putusan tersebut terdakwa ditangkap ada informasi masyarakat bahwa di daerah terdapat aktivitas judi bola. Terdakwa melakukan judi bola secara online dengan masuk kepada suatu website melalui akun yang sudah dibuatnya. Sebelum melakukan judi bola terdakwa melakukan deposit sejumlah uang terlebih dahulu. Dalam perjudian yang dilakukan terdakwa pernah kalah dan menang, dan paling banyak menang sebesar Rp300 ribu. (hal. 3-4)

    Atas perbuatannya ini terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 (sebelum berlakunya UU 1/2024 dan UU 1/2023) dan dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp15 juta (hal. 27).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2137/Pid.Sus/Pn Sby.

    Referensi:

    1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [4] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    TAGS